Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dengan cara: a. melengkapi kandang dengan tempat air minum dan Pakan yang sesuai dengan kapasitas kandang; b. membersihkan dan mendisinfeksi tempat penampungan air minum, gudang/tempat penyimpanan Pakan, tempat air minum, tempat Pakan, dan peralatan kandang secara berkala; c. memastikan instalasi air dan listrik berfungsi dengan baik; d. memisahkan penggunaan peralatan yang dipakai di kandang isolasi dengan kandang lain; dan e. melakukan perawatan peralatan kandang atau penggantian peralatan yang tidak dapat difungsikan. (2) Selain cara pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. ruminansia perah, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara: 1. melakukan pembersihan dan disinfeksi alat pemerahan susu secara rutin; 2. menggunakan peralatan penanganan Hewan yang meminimalkan risiko cedera dan rasa sakit; dan 3. menggunakan peralatan pemerahan mekanik dan/atau elektrik yang aman untuk Hewan; b. unggas, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola alas kandang atau litter tetap kering dan bersih; c. kuda, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara: 1. mengganti alas/litter kandang secara berkala; 2. memberikan perlindungan dari stres panas dengan menyediakan naungan dan air minum yang cukup; dan; 3. memberikan perlindungan dari dari stres dingin dengan menyelimuti badan, menyediakan naungan, dan/atau penghangat ruangan; dan d. kelinci, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola lantai/alas kandang agar tetap kering dan bersih dari kotoran dan urine serta dari sisa pakan.
Koreksi Anda