Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menentukan lokasi kandang berada di tempat yang aman dan tidak di area rawan bencana alam;
b. mendesain kandang yang melindungi Hewan dari cedera, gangguan cuaca, kebisingan, hama, dan/atau Hewan pengganggu;
c. menyediakan kandang dengan menggunakan bahan kuat tidak berbahaya bagi Hewan;
d. membersihkan kandang dan melakukan pengamatan kerusakan kandang secara berkala;
e. menyediakan pagar yang dapat memisahkan Hewan yang bersifat superior dan inferior;
f. mengatur luasan kandang sesuai jumlah, jenis kelamin, rumpun, dan umur sehingga memungkinkan Hewan leluasa bergerak; dan
g. mengondisikan sirkulasi udara yang lancar dan intensitas cahaya yang cukup.
(2) Selain cara pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), khusus bagi:
a. ruminansia pedaging, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan;
2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik;
3. memiliki area pemeriksaan individu dan fasilitas pengekangan/restrain; dan
4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi;
b. ruminansia perah, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan;
2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik;
3. memiliki area pemeriksaan individu dan fasilitas pengekangan/restrain;
4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi;
5. menyediakan ruangan kandang untuk Hewan bunting, melahirkan, anakan, pemeliharaan, laktasi, Hewan pejantan, dan Hewan sakit; dan
6. merancang akses menuju ruang pemerahan yang meminimalkan cedera dan stres;
c. unggas, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan alas kandang atau litter yang kering dan mudah dibersihkan dan disinfeksi;
2. menggunakan alas kandang atau litter yang mampu menopang unggas tanpa menyebabkan cedera; dan
3. menyediakan fasilitas untuk unggas mengekpresikan perilaku alaminya seperti tempat bertengger, serasah dan/atau alas kandang sebagai tempat mandi debu, objek untuk dipatuk (pecking), mengais (scratching), tempat mandi unggas air, area bersarang (nesting) pada kandang dan/atau fasilitas lain sesuai dengan jenis unggas;
d. babi, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan;
2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik serta mudah dibersihkan dan didisinfeksi;
3. memiliki area pemeriksaan babi dan fasilitas pengekangan/restrain; dan
4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang
beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi;
e. kuda, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan kandang dengan sistem koloni atau kelompok;
2. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan;
3. menyediakan alas kandang atau litter yang terbuat dari bahan yang tidak berbahaya dan/atau toksik bagi kuda; dan
4. menyediakan area umbaran dan lingkungan yang sesuai untuk latihan kuda; dan
f. kelinci, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan kandang dengan sistem kelompok sesuai dengan kapasitas, tipe kelinci, dan umur kelinci; dan
2. menyediakan kotak sarang (nest box) untuk beranak dan anakan yang baru lahir.
(3) Pembuatan desain kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Insinyur Peternakan atau Teknisi Peternakan di bawah penyeliaan Insinyur Peternakan.
Koreksi Anda
