Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. pemeliharaan kandang; b. pemeliharaan fasilitas kandang; c. pemeliharaan lingkungan sekitar kandang; dan d. penanganan dan perawatan Hewan.
Koreksi Anda