Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara: a. menyediakan air minum secara ad libitum; b. menyediakan Pakan sesuai jenis, fase fisiologis, dan kebutuhan; c. menyediakan Pakan dan air minum yang tidak mengandung bahan berbahaya, beracun/toksik, cemaran mikroba, dan hormon tertentu yang dilarang penggunaannya; d. menggunakan Pakan yang tidak mengandung antibiotik dan antiparasitik, kecuali untuk tujuan pengobatan penyakit atas rekomendasi Dokter Hewan; e. memberi Pakan tambahan berupa mineral dan vitamin sesuai kebutuhan Hewan; f. memeriksa dan merawat sistem otomatis pemberian air minum dan Pakan secara berkala; g. membersihkan tempat air minum dan Pakan secara berkala; dan h. memberi kemudahan kepada Hewan untuk mengakses air minum dan Pakan. (2) Selain cara penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. ruminansia pedaging, penyediaan Pakan dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung produksi daging; b. ruminansia perah, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara memberikan: 1. Pakan sesuai dengan kebutuhan mendukung produksi susu; dan 2. kolostrum, susu cair, atau susu pengganti (milk replacer) pada anakan dengan komposisi gizi yang seimbang; c. unggas, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara: 1. menyediakan Pakan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung produksi daging untuk unggas pedaging atau produksi telur untuk unggas petelur; 2. menyesuaikan perubahan pemberian Pakan agar tidak memberikan efek negatif terhadap pertumbuhan dan perilaku; 3. menempatkan tempat air minum dan Pakan sesuai kebutuhan; 4. menghindari persaingan unggas dalam mengakses air minum dan Pakan; 5. membersihkan sisa Pakan dan mengganti Pakan dengan yang baru; 6. tidak merangsang perontokan bulu (forced moulting) melalui penghentian pemberian pakan; dan 7. memisahkan unggas yang tidak dapat mengakses air minum dan Pakan; d. babi, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara menyediakan pakan yang dapat mengurangi terjadinya tukak lambung (gastric ulcer) dengan menyediakan pakan tinggi serat atau rendah protein kasar; e. kuda, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara: 1. menyediakan pakan yang dapat mengurangi terjadinya kolik dengan menyediakan pakan yang memiliki kandungan serat dan kadar air tinggi; dan 2. memberikan Pakan dalam jumlah kecil dengan frekuensi yang sering; dan f. kelinci, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara: 1. memberikan akses air minum yang cukup pada induk setelah melahirkan untuk mencegah kanibalisme; dan 2. memberikan akses pakan yang cukup pada induk setelah melahirkan untuk mencegah induk tidak mau menyusui anakan. (3) Proses merancang, memformulasi, mengorganisasi, mengevaluasi dan mengembangkan Pakan serta air minum yang digunakan dalam Penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh Insinyur Peternakan atau Teknisi Peternakan di bawah penyeliaan Insinyur Peternakan.
Koreksi Anda