Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan air minum dan Pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan; b. tata kelola pemeliharaan; c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan d. perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Koreksi Anda