Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi jenis:
a. ruminansia pedaging;
b. ruminansia perah;
c. unggas;
d. babi;
e. kuda; dan
f. kelinci.
(2) Ruminansia pedaging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba.
(3) Ruminansia perah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sapi, kerbau, dan kambing.
(4) Unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ayam pedaging, ayam petelur, bebek/itik, kalkun, angsa, puyuh, dan merpati.
Koreksi Anda
