Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan Penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, penggunaan dan pemanfaatan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan terhadap: a. Ternak; b. Hewan Kesayangan; dan c. Hewan Jasa.
Koreksi Anda