Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan Penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, penggunaan dan pemanfaatan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan terhadap:
a. Ternak;
b. Hewan Kesayangan; dan
c. Hewan Jasa.
Koreksi Anda
