Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan penangkapan dan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan pada satwa dan/atau Hewan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.
Koreksi Anda