Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh: a. pemilik Hewan; b. orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan c. pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan. (2) Pemilik Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi orang perseorangan dan/atau Perusahaan Peternakan. (3) Orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Dokter Hewan; b. Insinyur Peternakan; c. Teknisi Peternakan; d. paramedik veteriner; e. petugas perkawinan ternak; f. pembudidaya Hewan; g. petugas pakan; h. pengangkut Hewan; i. petugas kandang; j. juru sembelih; k. Animal Welfare Officer; l. petugas kesejahteraan Hewan; m. perawat Hewan/keeper; n. petugas penanganan Hewan laboratorium; dan/atau o. orang yang memanfaatkan jasa Hewan. (4) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilik: a. lembaga konservasi; b. tempat penampungan Hewan sementara, tetap, komersial, atau nirlaba; c. Unit Usaha; dan d. RPH. (5) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda