Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh:
a. pemilik Hewan;
b. orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan
c. pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan.
(2) Pemilik Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi orang perseorangan dan/atau Perusahaan Peternakan.
(3) Orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Dokter Hewan;
b. Insinyur Peternakan;
c. Teknisi Peternakan;
d. paramedik veteriner;
e. petugas perkawinan ternak;
f. pembudidaya Hewan;
g. petugas pakan;
h. pengangkut Hewan;
i. petugas kandang;
j. juru sembelih;
k. Animal Welfare Officer;
l. petugas kesejahteraan Hewan;
m. perawat Hewan/keeper;
n. petugas penanganan Hewan laboratorium; dan/atau
o. orang yang memanfaatkan jasa Hewan.
(4) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilik:
a. lembaga konservasi;
b. tempat penampungan Hewan sementara, tetap, komersial, atau nirlaba;
c. Unit Usaha; dan
d. RPH.
(5) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda
