Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterapkan terhadap setiap jenis Hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung pada manusia yang meliputi Hewan bertulang belakang dan Hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
Koreksi Anda
