Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan meliputi:
a. penerapan Kesejahteraan Hewan;
b. sertifikasi Kesejahteraan Hewan; dan
c. pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
