Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan meliputi: a. penerapan Kesejahteraan Hewan; b. sertifikasi Kesejahteraan Hewan; dan c. pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda