Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2023 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN JENIS TERNAK RUMINANSIA BESAR NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG 1. ex 0102.29.19 ---- Lain-lain Sapi bakalan jantan berat maksimal rata-rata 450 kg 2. ex 0102.29.90 ---- Lain-lain Sapi bakalan betina berat maksimal rata-rata 450 kg 3. ex 0102.39.00 -- Lain-lain Kerbau bakalan berat rata- rata maksimal 450 kg MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN FORMAT DOKUMEN PERMOHONAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA Dalam Peraturan Menteri ini, format dokumen permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha meliputi: 1. surat pernyataan yang menyatakan pemotongan Ternak sesuai dengan jenisnya dilakukan di rumah potong hewan, sesuai dengan Format-1; 2. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban untuk berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak kepada masyarakat maupun industri, sesuai dengan Format-2; 3. surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-3; 4. surat keterangan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab formulasi pakan teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-4; dan 5. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-5. Format-1 sampai dengan Format-5 sebagai berikut: Format-1 SURAT PERNYATAAN PEMOTONGAN TERNAK DI RUMAH POTONG HEWAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. Identitas : Alamat : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Kop Perusahaan Materai 10.000 TTD Pimpinan dan Stempel Perusahaan Matera i 10.000 TTD Pimpinan dan Stempel Perusahaan Dengan ini menyatakan bahwa akan melaksanakan pemotongan Ternak yang diimpor sesuai dengan jenisnya di rumah potong hewan yang disetujui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun] Nama Pimpinan Jabatan Format-2 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. Identitas : Alamat : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Dengan ini menyatakan bahwa berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak kepada masyarakat maupun industri. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun] Nama Pimpinan Jabatan Kop Perusahaan TTD Pimpinan dan Stempel Perusahaan Matera i 10.000 Format-3 SURAT KETERANGAN DOKTER HEWAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIS Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. Identitas : Alamat : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Dengan ini menerangkan bahwa: Nama : No. Identitas : Nomor Ijazah : Tanggal Ijazah : Alamat : Jabatan : Berdasarkan surat kontrak kerja/surat keputusan penugasan nomor … tanggal … bertugas sebagai dokter hewan penanggung jawab teknis kesehatan hewan di … (nama perusahaan) terhitung sejak tanggal … Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun] Nama Pimpinan Jabatan Lampiran: Ijazah Dokter Hewan Kop Perusahaan TTD Pimpinan dan Stempel Perusahaan Matera i 10.000 Format-4 SURAT KETERANGAN SARJANA PETERNAKAN SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB FORMULASI PAKAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. Identitas : Alamat : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Dengan ini menerangkan bahwa: Nama : No. Identitas : Nomor Ijazah : Tanggal Ijazah : Alamat : Jabatan : Adalah Sarjana Peternakan yang bertugas sebagai penanggung jawab formulasi pakan di … (nama perusahaan) berdasarkan surat kontrak kerja/surat keputusan penugasan nomor … tanggal … terhitung mulai tanggal … Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun] Nama Pimpinan Jabatan Lampiran: 1. Ijazah Sarjana 2. Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan Kop Perusahaan Matera i 10.000 TTD Pimpinan dan Stempel Perusahaan Format-5 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEREALISASIKAN PEMASUKAN TERNAK Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. Identitas : Alamat : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Dengan ini menyatakan bahwa sanggup merealisasikan Pemasukan Ternak sesuai dengan permohonan yang diajukan dan disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. [Kota],[Tanggal-Bulan-Tahun] Nama Pimpinan Jabatan Kop Perusahaan Format-1 sampai dengan Format-5 dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi BUMN dalam pengajuan permohonan Pemasukan Ternak dalam hal tertentu yang berasal dari Zona dalam suatu negara asal pemasukan. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO
Koreksi Anda