Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh: a. Menteri yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal; dan/atau b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kepala BUMN; b. gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah provinsi; dan/atau c. bupati/wali kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda