Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui:
a. laporan BUMN; atau
b. inspeksi lapangan.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui inspeksi lapangan atau secara virtual.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan:
a. laporan pengaduan dari masyarakat;
b. dugaan penyimpangan terhadap persyaratan atau pemenuhan komitmen; dan/atau
c. kebutuhan Pemerintah.
Koreksi Anda
