Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pemasukan Ternak oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengawasan rutin dan/atau insidental.
Koreksi Anda