Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal instalasi karantina hewan di tempat pemasukan tidak tersedia, tidak mencukupi kapasitasnya, dan/atau dalam kondisi tidak layak, BUMN harus menyiapkan instalasi karantina hewan. (2) Instalasi karantina hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan.
Koreksi Anda