Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Teks Saat Ini
Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal;
b. memasukkan Ternak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Ternak kepada pejabat karantina hewan di tempat pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina hewan dan pengawasan.
Koreksi Anda
