Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal; b. memasukkan Ternak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan; dan c. melaporkan dan menyerahkan Ternak kepada pejabat karantina hewan di tempat pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina hewan dan pengawasan.
Koreksi Anda