Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Teks Saat Ini
(1) Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan oleh WOAH dan diakui oleh otoritas veteriner nasional.
(2) Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh WOAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi zona bebas dengan vaksinasi dan/atau zona bebas tanpa vaksinasi.
(3) Menteri MENETAPKAN Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Farm di dalamnya berdasarkan analisis risiko.
(4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
(5) Tata cara penetapan Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
