Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara. (2) Penetapan alokasi pemasukan ternak dan penugasan BUMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda