Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Nomor Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 365) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 15 dan angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: