Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kakao;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kakao;
c. Peremajaan Perkebunan Kakao; dan
d. sarana dan prasarana Perkebunan Kakao.
Koreksi Anda
