Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kakao; b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kakao; c. Peremajaan Perkebunan Kakao; dan d. sarana dan prasarana Perkebunan Kakao.
Koreksi Anda