Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, Peremajaan, serta sarana dan prasarana Perkebunan Kakao yang menggunakan Dana dari Badan Pengelola Dana. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.
Koreksi Anda