Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 50 dibuat oleh:
a. unit pelaksana teknis veteriner berkoordinasi dengan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/ kota untuk peta berbasis desa dan kecamatan;
b. unit pelaksana teknis veteriner berkoordinasi dengan pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan untuk Peta Penyakit Hewan berbasis kabupaten/kota; dan
c. pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis veteriner dan pejabat Otoritas Veteriner provinsi untuk Peta Penyakit Hewan berbasis provinsi.
Koreksi Anda
