Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 digunakan dalam penetapan kebijakan:
a. tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit Hewan;
b. pengamanan Daerah Bebas, Daerah Terduga, dan Daerah Tertular;
c. pemberantasan di Daerah Tertular dan Daerah Wabah;
d. respon cepat di Daerah Terduga, Daerah Tertular, atau Daerah Wabah; dan
e. peringatan dini di Daerah Bebas dan Daerah Tertular.
Koreksi Anda
