Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 digunakan dalam penetapan kebijakan: a. tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit Hewan; b. pengamanan Daerah Bebas, Daerah Terduga, dan Daerah Tertular; c. pemberantasan di Daerah Tertular dan Daerah Wabah; d. respon cepat di Daerah Terduga, Daerah Tertular, atau Daerah Wabah; dan e. peringatan dini di Daerah Bebas dan Daerah Tertular.
Koreksi Anda