Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status situasi penyakit hewan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dengan ketentuan: a. bebas, terduga, dan tertular selama 1 (satu) tahun, dan harus ditinjau; dan b. Wabah paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang. (2) Status situasi Wabah yang tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara otomatis berubah menjadi status situasi tertular.
Koreksi Anda