Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria:
a. Penyakit Hewan sudah ada dalam Wilayah atau Kawasan;
b. kasus meningkat di atas rata-rata:
1. setiap bulan dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya ditambah 2 (dua) kali standar deviasi; dan
2. pada bulan tertentu dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya ditambah 2 (dua) kali standar deviasi;
atau
c. Penyakit Hewan Eksotik.
Koreksi Anda
