Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah Tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria ditemukan adanya kasus atau agen Penyakit Hewan Menular pada populasi Hewan rentan.
Koreksi Anda