Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria: a. ditemukan Kasus Penyakit Hewan secara klinis atau epidemiologis yang belum dibuktikan dengan konfirmasi hasil uji Laboratorium Veteriner; atau b. adanya indikasi agen Penyakit Hewan Menular berdasarkan uji laboratorium yang belum terkonfirmasi.
Koreksi Anda