Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Daerah Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria:
a. ditemukan Kasus Penyakit Hewan secara klinis atau epidemiologis yang belum dibuktikan dengan konfirmasi hasil uji Laboratorium Veteriner; atau
b. adanya indikasi agen Penyakit Hewan Menular berdasarkan uji laboratorium yang belum terkonfirmasi.
Koreksi Anda
