Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) terdiri atas Penyakit Hewan Menular wajib dilaporkan, Penyakit Hewan Menular strategis, zoonosis prioritas, dan Penyakit Hewan Eksotik.
(2) Penyakit Hewan Menular wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengacu pada daftar organisasi Kesehatan Hewan dunia atau World Organisation for Animal Health (WOAH).
Koreksi Anda
