Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan/atau laporan dari pejabat Otoritas Veteriner nasional, Menteri MENETAPKAN jenis, status situasi, dan Peta Penyakit Hewan.
(2) Penetapan status situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan tanpa menggunakan laporan hasil kajian epidemiologis untuk:
a. penetapan pertama kali; dan
b. dibatasi status situasi Daerah Bebas, Daerah Terduga, dan Daerah Tertular.
(3) Jenis, status situasi, serta Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam iSIKHNAS yang dapat diakses oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, Dokter Hewan Berwenang pada kementerian, dan masyarakat.
Koreksi Anda
