Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan memuat hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (3).
(2) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner nasional.
Koreksi Anda
