Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, pembatasan dilakukan terhadap lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi yang menyebarkan Penyakit Hewan dari provinsi ke provinsi lainnya.
Koreksi Anda