Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan oleh Otoritas Veteriner karantina hewan, Otoritas Veteriner provinsi, dan/atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
