Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan terhadap seluruh lalu lintas Hewan rentan terhadap Penyakit Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi menyebarkan Penyakit Hewan setelah diterbitkannya surat peringatan dini.
(2) Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilalulintaskan jika telah memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan.
(3) Persyaratan teknis Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
