Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan melalui pembatasan dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan dengan Wabah Penyakit Hewan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
