Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak melakukan peringatan dini dalam kurun waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak munculnya tanda indikasi Wabah di iSIKHNAS, pejabat Otoritas Veteriner nasional dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peringatan dini.
Koreksi Anda
