Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak melakukan peringatan dini dalam kurun waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak munculnya tanda indikasi Wabah di iSIKHNAS, pejabat Otoritas Veteriner nasional dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peringatan dini.
Koreksi Anda