Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 didasarkan pada hasil Surveilans, Penyidikan, dan pemeriksaan dan pengujian yang mengindikasikan terjadinya Wabah dari iSIKHNAS.
Koreksi Anda
