Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 didasarkan pada hasil Surveilans, Penyidikan, dan pemeriksaan dan pengujian yang mengindikasikan terjadinya Wabah dari iSIKHNAS.
Koreksi Anda