Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota atas rekomendasi Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melakukan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan darurat yang dilakukan: a. di Daerah Bebas dan Daerah Tertular sebelum adanya penetapan Wabah oleh Menteri; dan b. jika hasil kegiatan Surveilans, Penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian mengindikasikan terjadinya Wabah.
Koreksi Anda