Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota atas rekomendasi Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melakukan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan darurat yang dilakukan:
a. di Daerah Bebas dan Daerah Tertular sebelum adanya penetapan Wabah oleh Menteri; dan
b. jika hasil kegiatan Surveilans, Penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian mengindikasikan terjadinya Wabah.
Koreksi Anda
