Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kesehatan hewan, dan/atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam iSIKHNAS. (3) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, dan/atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda