Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kesehatan hewan, dan/atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam iSIKHNAS.
(3) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, dan/atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
