Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengidentifikasian bahan residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; dan/atau b. pengujian laboratorium.
Koreksi Anda