Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengidentifikasian bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; b. pemeriksaan patologis; c. pemeriksaan lingkungan; dan/atau d. pengujian laboratorium.
Koreksi Anda