Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peneguhan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan pengidentifikasikan agen Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; b. pemeriksaan klinis; c. pemeriksaan patologis; d. pemeriksaan lingkungan; dan/atau e. pengujian laboratorium.
Koreksi Anda