Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan untuk: a. meneguhkan diagnosis; b. mengidentifikasi agen Penyakit Hewan; c. mengidentifikasi bahan berbahaya; d. mengidentifikasi residu; dan e. mengidentifikasi bahan cemaran, dalam rangka Surveilans dan Penyidikan.
Koreksi Anda