Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan untuk:
a. meneguhkan diagnosis;
b. mengidentifikasi agen Penyakit Hewan;
c. mengidentifikasi bahan berbahaya;
d. mengidentifikasi residu; dan
e. mengidentifikasi bahan cemaran, dalam rangka Surveilans dan Penyidikan.
Koreksi Anda
