Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan dugaan kasus Penyakit Hewan di suatu lokasi, pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh petugas laboratorium atau petugas yang terlatih. (2) Pemeriksaan dan pengujian di lokasi ditemukannya kasus dugaan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. pemeriksaan awal yang memerlukan hasil cepat; b. mengurangi risiko penyebaran Penyakit Hewan akibat pengiriman sampel dan/atau spesimen ke laboratorium di daerah bebas Penyakit Hewan; atau c. penggunaan alat test kit.
Koreksi Anda