Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan pengujian dilakukan terhadap sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.
(2) Pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Veteriner yang terakreditasi.
(3) Dalam hal Laboratorium Veteriner yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, Menteri MENETAPKAN Laboratorium Veteriner yang memiliki
kemampuan pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.
(4) Dalam MENETAPKAN Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Menteri harus mempertimbangkan sumber daya manusia yang berkompeten, peralatan yang memadai, dan menggunakan metodologi yang sahih.
Koreksi Anda
