Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penelusuran dan konfirmasi data, asal usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen dan Penyakit Hewan, induk semang dan faktor lingkungan hidup; dan/atau b. pengambilan sampel dan/atau spesimen. (2) Hasil terhadap Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Dokter Hewan Berwenang kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, pejabat Otoritas Veteriner nasional. (3) Laporan Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Format-1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda