Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung. (2) Sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diambil dari Hewan kasus dan Hewan terduga. (3) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi: a. lokasi provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan/atau titik koordinat; b. identitas Hewan (bangsa, jenis Hewan, umur, jenis kelamin); c. jumlah Hewan sakit dan/atau mati; d. jumlah Hewan berisiko (population at risk); e. kronologi kejadian; f. Peta Penyakit Hewan; dan g. tindakan/respon yang dilakukan.
Koreksi Anda