Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.
(2) Sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diambil dari Hewan kasus dan Hewan terduga.
(3) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi:
a. lokasi provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan/atau titik koordinat;
b. identitas Hewan (bangsa, jenis Hewan, umur, jenis kelamin);
c. jumlah Hewan sakit dan/atau mati;
d. jumlah Hewan berisiko (population at risk);
e. kronologi kejadian;
f. Peta Penyakit Hewan; dan
g. tindakan/respon yang dilakukan.
Koreksi Anda
