Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. Penyidikan awal; dan
b. Penyidikan lanjutan.
(2) Penyidikan awal dan Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, dan Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian.
Koreksi Anda
