Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan dilakukan jika:
a. hasil Surveilans menunjukan adanya kecenderungan peningkatan, muncul, dan/atau penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu Wilayah atau Kawasan; dan/atau
b. adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu Wilayah atau Kawasan.
(2) Selain hasil Surveilans dan adanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidikan dapat dilakukan jika terjadi kasus zoonosis pada manusia.
(3) Hasil Surveilans menunjukan kecenderungan peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada parameter epidemiologi.
(4) Parameter epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat adanya:
a. peningkatan kasus di atas rata-rata kasus 2 (dua) tahun dari data sebelumnya; atau
b. indikasi muncul Penyakit Hewan baru.
(5) Laporan dugaan timbulnya Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada laporan dari masyarakat dan/atau petugas kesehatan hewan.
(6) Laporan dugaan timbulnya Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui iSIKHNAS.
Koreksi Anda
