Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (2) Kegiatan Surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (3) Kegiatan Surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (4) Kegiatan Surveilans yang dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (5) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner serta Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil Surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis. (6) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan Peta Penyakit Hewan.
Koreksi Anda